MAMUJU–Dinas Perkebunan Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan Rapat Penetapan Indeks “K” dan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Se-Sulbar Periode Februari 2025, di Hotel Berkah, Jln. Soekarno Mamuju, Selasa (18/02/2025).
Rapat ini dipimpin Sekretaris Dinas Perkebunan Sulbar, Andi Sitti Kamalia mewakili Kepala Dinas Perkebunan Sulbar Herdin Ismail.
Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar melakukan pembahasan atas usulan indek “K” dari perusahaan perkebunan anggota Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit. Penetapan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia, Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun mitra yang merupakan pengganti dari aturan Menteri pertanian nomor 01/permentan/KB.120/1/2018 tentang pedoman penetapan harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun.
Harga TBS sawit merupakan standar harga bagi petani yang sudah bermitra dengan pabrik kelapa sawit sehingga dapat dijadikan acuan dalam penentuan harga TBS.
Dalam rapat, Tim Penetapan sepakat bahwa harga penjualan TBS Sulbar umur tanam 10-20 tahun periode Februari 2025 sebesar Rp. 3.068,19kg, terjadi penurunan harga jika dibandingkan pada periode Januari 2025 sebesar Rp. 3.220,19/kg
Proses penetapan harga TBS ini oleh tim penetapan saling mengambil peran dalam penentuan harga. Penetapan kali ini mengalami penurunan harga sebesar Rp. 152. Harga TBS turun tergantung pada perkembangan harga CPO dunia akibat permintaan yang melemah selain itu juga disebabkan karena kualitas TBS yang diolah bercampur dengan TBS mentah sehingga berpengaruh terhadap CPO yang dihasilkan
“Dengan ditetapkannya harga TBS ini, mudah-mudahan kedepannya harga dapat meningkat lagi dan menjadi harga yang wajar bagi berbagai pihak. Tentunya harga ini menjadi acuan bagi kita bersama sejak ditetapkannya dalam rangka perlindungan harga TBS bagi petani/pekebun mitra PKS se-Sulbar,” imbuhnya.
Hadir dalam rapat, Petugas Dinas Perkebunan Sulbar, Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit, terdiri dari OPD lingkup Pemprov Sulbar seperti Dinas Dagperinkop-UKM, Dinas Tenaga Kerja, Biro Hukum, Dinas Perkebunan Kab Mamuju, Dinas ketahanan pangan dan pertanian Kab Mamuju Tengah, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kab Pasangkayu Turut hadir dari ASPEKPIR , APKASINDO, APKASINDO Perjuangan, SPKS dan Kepolisian Daerah Sulbar.
Secara terpisah, Kepala Dinas Perkebunan Sulbar Herdin Ismail mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam rapat itu, serta berharap bahwa kesepakatan yang dicapai akan memberikan manfaat yang nyata bagi semua stakeholder di sektor perkebunan kelapa sawit Sulbar.
Dengan ditetapkannya harga TBS, semua perusahaan wajib memberlakukan harga TBS sesuai ditetapkan Tim Penetapan. Harga TBS tersebut berlaku sejak tanggal 19 Februari 2025 sampai pada penetapan harga TBS bulan berikutnya.
Berikut adalah rincian detail penetapan harga TBS Sulbar pada Periode bulan Februari 2025
Besarnya Indeks ” K” yang di Sepakati : 88,40%
Harga Rata – Rata Penjualan CPO : Rp 13.711,87
Harga Rata – Rata Penjualan Inti Sawit : Rp 10.243,45
Harga TBS: Rp.3.068,19