MAMUJU–Dinas Perkebunan Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan Rapat Penetapan Indeks “K” dan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Se-Sulbar Periode April 2025, di Hotel Berkah, Jln. Soekarno Mamuju, Jumat (11/04/2025).
Rapat ini dipimpin Sekretaris Dinas Perkebunan Sulbar, Andi Sitti Kamalia mewakili Kepala Dinas Perkebunan Sulbar Herdin Ismail.
Sebelum acara penetapan, dimulai dengan sosialosasi tatacara penetapan harga yg disampaikan oleh Agustina Palimbong setelah itu lanjut diskusi dan penetapan harga oleh Andi Sitti Kamalia
Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar melakukan pembahasan atas usulan indek “K” dari perusahaan perkebunan anggota Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit. Penetapan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia, Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun mitra.
Harga TBS sawit merupakan standar harga bagi petani yang sudah bermitra dengan pabrik kelapa sawit sehingga dapat dijadikan acuan dalam penentuan harga TBS.
Dalam rapat, Tim Penetapan sepakat bahwa harga penjualan TBS Sulbar umur tanam 10-20 tahun periode April 2025 sebesar Rp. 3.233,03/kg, terjadi peningkatan harga jika dibandingkan pada periode Maret 2025 sebesar Rp. Rp. 3.163,57/kg
“Proses penetapan harga TBS ini oleh Tim Penetapan saling mengambil peran dalam penentuan harga. Penetapan kali ini mengalami kenaikan harga sebesar Rp.69,46/kg,” kata sitti kamalia.
Proses penetapan harga TBS ini oleh tim penetapan saling mengambil peran dalam penentuan harga. Penetapan kali ini mengalami kenaikan harga sebesar Rp. 69,46. Adapun Faktor penyebab naiknya harga TBS periode ini, terjadi kenaikan harga CPO sebesar Rp.14.440,75 sedangkan harga kernel (inti sawit) sebesar Rp.10.762,06 dengan indeks K sebesar 88,48%. Dilapangan saat ini terjadi puncak panen sampai beberapa pekan kedepan buah melimpah masuk ke pabrik diharapkan harga bisa tetap stabil.
Hadir dalam rapat, Petugas Dinas Perkebunan Sulbar, Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit, terdiri dari OPD lingkup Pemprov Sulbar seperti Dinas Dagperinkop-UKM, Dinas Perhubungan, Biro Hukum, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kab Pasangkayu Turut hadir dari Perusahaan Kelapa Sawit, Asosiasi (APKASINDO, APKASINDO Perjuangan, SPKS) dan Kepolisian Daerah Sulbar.
Dengan ditetapkannya harga TBS, semua perusahaan wajib memberlakukan harga TBS sesuai ditetapkan Tim Penetapan. Harga TBS tersebut berlaku sejak tanggal 12 April 2025 sampai pada penetapan harga TBS bulan berikutnya.
Berikut adalah rincian detail penetapan harga TBS Sulbar pada Periode bulan April 2025
Besarnya Indeks ” K” yang di Sepakati : 88,48%
Harga Rata – Rata Penjualan CPO : Rp 14.440,75
Harga Rata – Rata Penjualan Inti Sawit : Rp 10.762,06
Harga TBS: Rp.3.233,03