MAMUJU–Dinas Perkebunan Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan Rapat Penetapan Indeks “K” dan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Se-Sulbar Periode Juni 2025, di Hotel Berkah, Jln. Soekarno Mamuju, Selasa (10/05/2025).
Rapat ini dipimpin Plt Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Dinas Perkebunan Sulbar, Agustina Palimbong mewakili Kepala Dinas Perkebunan Sulbar Herdin Ismail.
Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar melakukan pembahasan atas usulan indek “K” dari perusahaan perkebunan anggota Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit. Penetapan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia, Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun mitra.
Harga TBS sawit merupakan standar harga bagi petani yang sudah bermitra dengan pabrik kelapa sawit sehingga dapat dijadikan acuan dalam penentuan harga TBS.
Dalam rapat, Tim Penetapan sepakat bahwa harga penjualan TBS Sulbar umur tanam 10-20 tahun periode Juni 2025 sebesar Rp 2.973,00/kg, terjadi penurunan harga jika dibandingkan pada periode Mei 2025 sebesar Rp. Rp. 3.157,11./kg
“Harga TBS kita sedikit mengalami penurunan sebesar Rp.178,11.kita berharap harga CPO dunia bisa mengalami kenaikan karena sangat berpengaruh pada harga TBS,” kata Agustina
Proses penetapan harga TBS ini oleh tim penetapan saling mengambil peran dalam penentuan harga.Adapun Faktor penyebab turunnya harga TBS periode ini tergantung pada perkembangan harga CPO dunia akibat permintaan yang melemah selain itu juga disebabkan karena kualitas TBS yang diolah bercampur (tidak berdasarkan umur tanam) sehingga berpengaruh terhadap CPO yang dihasilkan.
Hadir dalam rapat, Petugas Dinas Perkebunan Sulbar, Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit, terdiri dari OPD lingkup Pemprov Sulbar seperti Dinas Dagperinkop-UKM, Biro Hukum, Biro Ekbang, Dinas Perkebunan Kab Mamuju,Dinas Dinas Perkebunan dan Peternakan Kab Pasangkayu Turut hadir dari Perusahaan Kelapa Sawit (PT Mul,PT UWTL, PT Astra Agro), Asosiasi (Apkasindo, Apkasindo Perjuangan, SPKS dan Aspekpir) dan Kepolisian Daerah Sulbar.
Dengan ditetapkannya harga TBS, semua perusahaan wajib memberlakukan harga TBS sesuai ditetapkan Tim Penetapan. Harga TBS tersebut berlaku sejak tanggal 11 Juni 2025 sampai pada penetapan harga TBS bulan berikutnya.
Berikut adalah rincian detail penetapan harga TBS Sulbar pada Periode bulan Juni 2025
Besarnya Indeks ” K” yang di Sepakati : 88,14%
Harga Rata – Rata Penjualan CPO : Rp 12.856,78
Harga Rata – Rata Penjualan Inti Sawit : Rp 11.918,31
Harga TBS: Rp.2.973,00