Mamuju – Bidang Perlindungan Tanaman Perkebunan Dinas Perkebunan Sulawesi Barat menindak lanjuti himbauan Kementerian Pertanian mengenai pengendalian Organisme Penggangu Tumbuhan (OPT) pada komoditas Kopi untuk kelangsungan ekspor kopi nasional pada Rabu, 04 Juli 2025
Kepala Bidang Perlindungan Tanaman Perkebunan (Hj.Hartati Pawelloi) memberikan himbauan melalui surat resmi pada Dinas Kabupaten yang membidangi perkebunan dalam hal ini terpantau melakukan budidaya kopi agar dapat melakukan langkah-langkah perbaikan dan pencegahan
Himbauan yang disampaikan diantaranya, Penggunaan pestisida secara bijak sesuai prinsip 6T (tepat sasaran, tepat jenis, tepat dosis, tepat cara, tepat waktu dan tepat mutu; Tidak menggunakan atau meminimalisir penggunaan pestisida berbahan aktif yang berisiko tinggi; Melakukan sosialisasi kepada pekebun pentingnya pengendalian hama terpadu (PHT); dan melakukan konsultasi interaktif perlindungan tanaman perkebunan melalui website Sinta Ditjenbun serta dapat mengakses petunjuk pengendalian OPT tanaman perkebunan