Rabu 15 Oktober 2025

Penulis : Pramudiana Editor : Nur Asia

disbun@sulbarprov.go.id

Dinas Perkebunan Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan Rapat Penetapan Indeks "K" dan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Se-Sulbar Periode Oktober 2025

Dinas Perkebunan Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan Rapat Penetapan Indeks “K” dan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Se-Sulbar Periode Oktober 2025, di Hotel Berkah, Jln. Soekarno Hatta Mamuju, Rabu 15 Oktober 2025

Rapat ini dipimpin Plt Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat Muhammad Faizal Thamrin didampingi oleh Sekretaris Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat Andi Sitti Kamalia dan Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Dinas Perkebunan Sulawesi Barat Agustina Palimbong.

Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar melakukan pembahasan atas usulan indek “K” dari perusahaan perkebunan anggota Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit. Penetapan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia, Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun mitra.

Harga TBS sawit merupakan standar harga bagi petani yang sudah bermitra dengan pabrik kelapa sawit sehingga dapat dijadikan acuan dalam penentuan harga TBS.
Dalam rapat, Tim Penetapan sepakat bahwa harga penjualan TBS Sulbar umur tanam 10-20 tahun periode Oktober 2025 sebesar Rp 3.258,32 /kg, terjadi kenaikan harga jika dibandingkan pada periode September 2025 sebesar Rp. Rp. 3.192,05/kg

“Jika di bandingkan dengan harga periode bulan lalu ada sedikit kenaikan harga sebesar Rp.66,27. Mudah-mudahan Kerjasama ini bukan sekedar seremonial tapi benar-benar menjadi mitra yang strategis dalam segala aspek yang dapat memberikan dampak positif juga kepada petani kita” kata Faizal

Proses penetapan harga TBS ini oleh tim penetapan saling mengambil peran dalam penentuan harga. Kenaikan Harga TBS dipengaruhi oleh Permintaan Biodisel yang meningkat sejalan dengan kebijakan B40 (campuran 40% CPO) memberikan tekanan kenaikan harga selain itu permintaan global CPO tetap kuat terutama dari sektor biodisel dan manufaktur.

Pelaksanaan kegiatan ini sejalan dengan visi misi Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S.Mengga dalam mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan

Hadir dalam rapat, Petugas Dinas Perkebunan Sulbar, Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit, terdiri dari OPD lingkup Pemprov Sulbar seperti Dinas Dagperinkop-UKM, Dinas Tenaga Kerja, Biro Hukum, Biro Ekbang, Turut hadir dari Perusahaan Kelapa Sawit (PT Manakarra Unggul Lestari (MUL),PT Unggul Widya Teknologi Lestari (UWTL), PT Mitra Andalan Sawit (MAS), PT Palma Sumber Lestari (PSL), PT Trinity Palmas Plantation (TPP), PT Toscano Indah Pratama (TIP) dan PT Wahana Karya Sejahtera Mandiri (WKSM)), Asosiasi (Apkasindo, SPKS dan Aspekpir) dan Kepolisian Daerah Sulbar.

Dengan ditetapkannya harga TBS, semua perusahaan wajib memberlakukan harga TBS sesuai ditetapkan Tim Penetapan. Harga TBS tersebut berlaku sejak tanggal 16 Oktober 2025 sampai pada penetapan harga TBS bulan berikutnya.
Berikut adalah rincian detail penetapan harga TBS Sulbar pada Periode bulan Oktober 2025
Besarnya Indeks ” K” yang di Sepakati : 88,58%
Harga Rata – Rata Penjualan CPO : Rp 14.143,22
Harga Rata – Rata Penjualan Inti Sawit : Rp 12.484,08
Harga TBS: Rp.3.258,32

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Dinas perkebunan Sulbar melalui UPTD Balai Pengawasan, Sertifikasi dan Pengujian Mutu Benih Tanaman Perkebunan laksanakan sertifikasi benih di beberapa Kabupaten di Sulbar yaitu Mamuju, Mamuju Tengah, Majene dan Polewali Mandar pada tahun berjalan 2025.

Sepanjang bulan Februari hingga pertengahan Oktober 2025 UPTD Balai Pengawasan, Sertifikasi dan Pengujian Mutu Benih Tanaman Dinas Perkebunan telah mensertifikasi benih sejumlah 193.963 batang, dengan rincian benih kakao sebanyak 119.359 batang dan benih kelapa sawit sebanyak 74.604 batang pada beberapa penangkar yang ada di Sulawesi Barat.

Sertifikasi benih bertujuan untuk menjaga kemurnian varietas, mencegah peredaran benih palsu, dan memberikan jaminan mutu kepada konsumen.

Selasa 14 Oktober 2025

8 Oktober 2025

Berita Disbun Sulbar

Dinas Perkebunan Sulbar Serahkan Bantuan Sprayer untuk Kelompok Tani Manakarra Mamuju

Dinas Perkebunan Sulbar Gelar Bimbingan Teknis Penanganan Pascapanen dan Pengolahan Kopi di Mamasa

Close Menu
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x