News 2025

Dinas Perkebunan Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan Rapat Penetapan Indeks "K" dan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Se-Sulbar Period Januari 2025

MAMUJU–Dinas Perkebunan Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan Rapat Penetapan Indeks “K” dan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Se-Sulbar Period Januari 2025, di Hotel Berkah, Jln. Soekarno Mamuju, Selasa (14/01/2025).
Rapat ini dipimpin Sekretaris Dinas Perkebunan Sulbar, Andi Sitti Kamalia mewakili Kepala Dinas Perkebunan Sulbar Herdin Ismail.
Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar melakukan pembahasan atas usulan indek “K” dari perusahaan perkebunan anggota Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit. Penetapan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia, Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra yang merupakan pengganti dari peraturan menteri pertanian nomor 01/Permentan/KB.120/1/2018 tentang pedoman penetapan harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun.
Harga TBS Kelapa sawit merupakan standar harga bagi petani yang sudah bermitra dengan pabrik kelapa sawit sehingga dapat dijadikan acuan dalam penentuan harga TBS.
Dalam rapat, tim penetapan sepakat bahwa harga penjualan TBS umur tanam 10-20 tahun periode Januari 2025 sebesar Rp. 3.220,19., terjadi kenaikan harga jika dibandingkan pada periode Desember 2024 sebesar Rp. 3.180,44/kg.
“Proses penetapan harga TBS ini oleh tim penetapan saling mengambil peran dalam penentuan harga. Penetapan kali ini mengalami kenaikan harga sebesar Rp. 39,75.” kata Kamalia.
“Dengan ditetapkannya harga TBS ini, mudah-mudahan kedepannya harga dapat meningkat lagi dan menjadi harga yang wajar bagi berbagai pihak. Semoga kegiatan ini membawa berkah bagi kita semua .Tentunya harga ini menjadi acuan bagi kita bersama sejak ditetapkannya dalam rangka perlindungan harga TBS bagi petani/pekebun mitra PKS se-Sulbar,” imbuhnya.
Hadir dalam rapat, Petugas Dinas Perkebunan Sulbar, Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit dan Tim Pengawasan Harga TBS Kelapa Sawit terdiri dari OPD lingkup Pemprov Sulbar seperti Dinas Dagperinkop-UKM, Dinas Tenaga Kerja, Biro Ekonomi Pembangunan,Biro Hukum, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab Mamuju Tengah, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kab Pasangkayu. Turut hadir dari ASPEKPIR , APKASINDO, SPKS, dan Kepolisian Daerah Sulbar.
Dengan ditetapkannya harga TBS, semua perusahaan wajib memberlakukan harga TBS sesuai ditetapkan Tim Penetapan. Harga TBS tersebut berlaku sejak tanggal 15 Januari 2025 sampai pada penetapan harga TBS bulan berikutnya.
Berikut adalah rincian detail penetapan harga TBS Sulbar pada Periode bulan Januari 2025
Besarnya Indeks ” K” yang di Sepakati : 88,43%
Harga Rata – Rata Penjualan CPO : Rp 14.530,06
Harga Rata – Rata Penjualan Inti Sawit : Rp 10.145,42

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x