MAMUJU—Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan bekerja sama dengan Dinas Perkebunan Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan kegiatan sosialisasi hasil kajian rendemen CPO dan Inti Sawit pada TBS Pekebun Rakyat di Provinsi Sulawesi Barat, di Hotel Berkah, Jln. Soekarno Mamuju, Selasa (18/02/2025).
Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Dinas Perkebunan Sulbar, Andi Sitti Kamalia mewakili Kepala Dinas Perkebunan Sulbar Herdin Ismail, didampingi oleh kepala bidang pengolahan dan pemasaran hasil Perkebunan Agustina Palimbong. Menghadirkan Narasumber yakni Kepala Oil Palm Science Techno Park (OPSTP) Pusat Penelitian Kelapa Sawit Medan Dr.Hasrul Abdi Hasibuan. Adapun peserta sosialisasi ini adalah Petugas Dinas Perkebunan Sulbar, Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit, terdiri dari OPD lingkup Pemprov Sulbar seperti Dinas Dagperinkop-UKM, Dinas Tenaga Kerja, Biro Hukum, Dinas Perkebunan Kab Mamuju, Dinas ketahanan pangan dan pertanian Kab Mamuju Tengah, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kab Pasangkayu Turut hadir dari ASPEKPIR , APKASINDO, APKASINDO Perjuangan, SPKS dan Kepolisian Daerah Sulbar.
Rendemen CPO dan Inti buah sawit merupakan persentasi banyaknya CPO dan inti yang dapat dikutip/diekstraksi dari tandan buah sawit.
Kegiatan Sosialisasi ini bertujuan agar para petani dan Perusahaan kelapa sawit dapat mengetahui seberapa banyak minyak sawit mentah/CPO dan inti sawit/kernel yang dapat diperoleh dari setiap ton tandan buah segar (TBS) yang diolah. Semakin tinggi rendemen semakin baik kualitas CPO yang dihasilkan.
Dalam sosiliasi ini Hasrul Abdi Hasibuan memaparkan rendemen CPO provinsi Sulawesi barat untuk tahun tanam 10-20 tahun sebesar 21,65%, rendemen kernel sebesar 4,91% dan kadar cangkang sebesar 4,59%. Rendemen ini berlaku selama 5 tahun dan akan dilakukan pengujian Kembali 5 tahun yang akan datang.
“Dengan adanya sosialisasi ini mudah-mudahan petani dan Perusahaan kelapa sawit dapat memahami terkait rendemen terbaru provinsi Sulawesi barat” kata Kamalia.
Rendemen berpengaruh langsung terhadap harga TBS yang diterima oleh petani. Sosialisasi ini membantu petani mengetahui bagaimana rendemen dihitung, sehingga mereka tidak merasa dirugikan saat menjual hasil panennya ke Perusahaan kelapa sawit (PKS). Selain itu, dengan memahami uji rendemen, petani dapat menerapkan praktik budidaya yang lebih baik, seperti pemupukan yang optimal dan panen pada waktu yang tepat.