NEWS 2025

Dinas Perkebunan Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan Rapat Penetapan Indeks "K" dan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Se-Sulbar Periode Maret 2025

MAMUJU–Dinas Perkebunan Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan Rapat Penetapan Indeks “K” dan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Se-Sulbar Periode Maret 2025, di Hotel Berkah, Jln. Soekarno Mamuju, Selasa (11/03/2025).

Rapat ini dipimpin Sekretaris Dinas Perkebunan Sulbar, Andi Sitti Kamalia mewakili Kepala Dinas Perkebunan Sulbar Herdin Ismail.
Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar melakukan pembahasan atas usulan indek “K” dari perusahaan perkebunan anggota Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit. Penetapan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia, Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun mitra yang merupakan pengganti dari aturan Menteri pertanian nomor 01/permentan/KB.120/1/2018 tentang pedoman penetapan harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun.

Harga TBS sawit merupakan standar harga bagi petani yang sudah bermitra dengan pabrik kelapa sawit sehingga dapat dijadikan acuan dalam penentuan harga TBS.
Dalam rapat, Tim Penetapan sepakat bahwa harga penjualan TBS Sulbar umur tanam 10-20 tahun periode Maret 2025 sebesar Rp. 3.163,57/kg, terjadi peningkatan harga jika dibandingkan pada periode Februari 2025 sebesar Rp. Rp. 3.068,19/kg
“Proses penetapan harga TBS ini oleh Tim Penetapan saling mengambil peran
dalam penentuan harga. Penetapan kali ini mengalami kenaikan harga
sebesar Rp.98,38/kg,” kata sitti kamalia.

Proses penetapan harga TBS ini oleh tim penetapan saling mengambil peran dalam penentuan harga. Penetapan kali ini mengalami kenaikan harga sebesar Rp. 98,38. Adapun Faktor penyebab naiknya harga TBS periode ini, terjadi kenaikan harga CPO sebesar Rp.14.201,66 sedangkan harga kernel (inti sawit) sebesar Rp.10.138,59 dengan indeks K sebesar 88,60%.

Hadir dalam rapat, Petugas Dinas Perkebunan Sulbar, Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit, terdiri dari OPD lingkup Pemprov Sulbar seperti Dinas Dagperinkop-UKM, Dinas Tenaga Kerja, Biro Hukum, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kab Pasangkayu Turut hadir dari ASPEKPIR , APKASINDO, APKASINDO Perjuangan, dan Kepolisian Daerah Sulbar.

Secara terpisah, Kepala Dinas Perkebunan Sulbar Herdin Ismail menyampaikan penetapan harga tersebut bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekebun dan keberlangsungan industri, serta berharap bahwa kesepakatan yang dicapai akan memberikan manfaat yang nyata bagi semua stakeholder di sektor perkebunan kelapa sawit Sulbar.

Dengan ditetapkannya harga TBS, semua perusahaan wajib memberlakukan harga TBS sesuai ditetapkan Tim Penetapan. Harga TBS tersebut berlaku sejak tanggal 12 Maret 2025 sampai pada penetapan harga TBS bulan berikutnya.
Berikut adalah rincian detail penetapan harga TBS Sulbar pada Periode bulan Maret 2025
Besarnya Indeks ” K” yang di Sepakati : 88,60%
Harga Rata – Rata Penjualan CPO : Rp 14.201,66
Harga Rata – Rata Penjualan Inti Sawit : Rp 10.138,55
Harga TBS: Rp.3.163,57

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Close Menu
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x