MAMUJU— Tim Satker Sarpras Disbun Sulbar melaksanakan verikasi lapangan usulan bantuan jalan usahatani, mendampingi Tim Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian. Pendampingan verifikasi lapangan dilaksanakan bersama dengan Tim Disbun dan Dinas PUPR Kabupaten Mamuju, mulai tanggal 23 s/d 26 Maret 2025, dengan lokasi pelaksanaan verifikasi di kawasan perkebunan kelapa sawit Kecamatan Tommo Kabupaten Mamuju.
Sekretaris Disbun Sulbar, Hj. Andi Kamalia menyampaikan terima kasih pada Tim Verifikator Pusat pada pertemuan tanggal 23 April 2025, mendahului pelaksanaan verifikasi lapangan bertempat di ruang pertemuan Disbun Sulbar. “Saya sangat bersyukur, karena ini merupakan tahapan akhir sebelum terbitnya rekomendasi teknis atas usulan bantuan petani sawit kita, dalam waktu tidak terlalu lama mudah-mudahan sudah bisa disetujui oleh Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), alokasi ini sangat kita harapkan ditengah keterbatasan anggaran pembangunan jalan usahatani perkebunan yang sangat dibutuhkan petani kita” tuturnya lebih lanjut.
Kunjungan lokasi yang pertama pada lahan Gapoktan Manakkara Sawit Lestari di Desa Tamemongga, kemudian dilanjutkan hari barikutnya di Koperasi Produsen Manakarra Sawit Lestari Desa Buana Sakti. Rangkaian verifikasi lapangan dimulai dengan pertemuan dengan para anggota gapoktan dan koperasi, penjelasan teknis dari Tim Pusat, verifikasi lapangan atas semua ruas lokasi jalan yang diusulkan, pembahasan hingga penandatangan tangan berita acara hasil verfikasi.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Disbun Sulbar, Amirullah Rasyid menyebutkan bahwa total panjang jalan usahatani yang diverifikasi lebih dari 12 km, disertai kebutuhan gorong-gorong dan jembatan dengan target dapat dilalui dum truk.
Amirullah kemudian menjelaskan lebih jauh bahwa Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) memiliki program bantuan sarana dan prasarana (Sarpras), yang meliputi 8 jenis bantuan yang dapat diajukan oleh para petani dalam program itu melalui dinas perkebunan. Salah satu jenis bantuan dalam program sarpras BPDPKS adalah pembuatan/peningkatan jalan dan rehabilitasi tata kelola air atau disebut dengan jalan kebun.
Lembaga petani sawit dapat mengajukan proposal usulan langsung sarpras ke dinas perkebunan masing-masing kabupaten, lalu kemudian nanti akan diteruskan ke dinas perkebunan provinsi untuk dilakukan verifikasi teknis. Selanjutnya diteruskan ke Dirjenbun untuk dilakukan verifikasi teknis lanjutan. Setelah seluruh verifikasi rampung, akan diterbitkan rekomtek dan diserahkan kepada BPDPKS.
“Syarat pengajuan rekomendasi teknis untuk bantuan ini adalah kelompok tani, gabungan kelompok tani, koperasi atau kelembagaan ekonomi pekebun lainnya yang beranggotakan minimal 20 orang, hamparan kebun paling kurang 50 hektar dengan hamparan lahan berada dalam jarak antar kebun paling jauh 10 km, dilengkapi dengan koordinat,” tambahnya.
Amirullah Rasyid menegaskan bahwa, syarat selanjutnya adalah legalitas lahan yang diajukan untuk mendapatkan bantuan harus jelas. “terutama tidak boleh lahan yang berada dalam kawasan”.