Pelayanan UPTD BPSPMBP

PELAYANAN UPTD BALAI PENGAWASAN, SERTIFIKASI DAN PENGUJIAN MUTU BENIH PERKEBUNAN PROVINSI SULAWESI BARAT

Benih merupakan salah satu sarana budidaya tanaman yang mempunyai peran yang sangat menentukan dalam upaya meningkatkan produksi dan mutu hasil budidaya tanaman yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan petani dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, sistem perbenihan tanaman harus mampu menjamin tersedianya benih bermutu secara memadai dab berkesinambungan.

Sesuai Permentan nomor : 50/Permentan/KB.020/9/2015 tentang produksi, sertifikasi, peredaran dan pengawasan benih tanaman perkebunan bahwa benih yang diedarkan atau diperjualbelikan harus disertifikasi oleh Pengawas Benih Tanaman (PBT) dan jika PBT dalam melakukan pengawasan menemukan kecurigaan dapat menghentikan benih yang beredar.

Kegiatan Sertifikasi Mutu Benih Perkebunan penting untuk dilakukan demi menjaga kemurnian varietas, mutu benih dan memberikan jaminan kepada pengguna benih (konsumen) serta memberikan legalitas kepada produsen benih. Demikian sebaliknya, sertifikasi juga menunjukkan bukti legal (hukum) bahwa benih yang dihasilkan produsen dapat dipertanggungjawabkan mutunya oleh pelaksana sertifikasi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Pengawasan, Sertifikasi dan Pengujian Mutu Benih Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat melalui pemeriksaan lapangan.

Salah satu fungsi pengawasan adalah untuk mengetahui asal usul benih yang beredar dan meminimalisir peredaran benih yang ilegal. Pengawasan benih dilakukan dengan cara memverifikasi data dari produsen/sumber benih perkebunan yang mengirimkan benihnya ke provinsi Sulawesi Barat, dimulai dengan pemeriksaan di lapangan, pengecekan dokumen asal usul benih dan fisik benih.

BAGAN ALUR PELAYANAN SERTIFIKASI MUTU BENIH PERKEBUNAN PADA UPTD BPSPMBP

Permohonan Sertifikasi Mutu Benih Tanaman Perkebunan dapat diakses pada link berikut:

  1. Link Form Permohonan Sertifikasi Mutu Benih
  2. Link Form Rekomendasi Izin Usaha Produksi Benih
Close Menu