Profil UPTD BPSPMBP

UPTD Balai Pengawasan, Sertifikasi dan Pengujian Mutu Benih Perkebunan (BPSPMBP) Provinsi Sulawesi Barat

Balai Pengawasan, Sertifikasi dan Pengujian Mutu Benih Perkebunan (BPSPMBP) merupakan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) yang bertugas dan berfungsi untuk melakukan pengawasan, sertifikasi, dan pengujian mutu benih perkebunan. Sebelum benih dapat diedarkan, benih yang diproduksi harus melalui proses pengawasan, pemeriksaan, serta sertifikasi yang melibatkan pemberian label.

Kegiatan sertifikasi mutu benih perkebunan sangat penting dilakukan untuk menjaga kemurnian varietas, mutu benih, serta memberikan jaminan kepada pengguna benih (konsumen) dan legalitas kepada produsen benih. Sertifikasi juga memberikan bukti legal bahwa benih yang dihasilkan produsen dapat dipertanggungjawabkan mutunya oleh pelaksana sertifikasi UPTD BPSPMBP melalui pemeriksaan lapangan.

Fungsi pengawasan juga mencakup pengetahuan asal usul benih yang beredar dan upaya meminimalisir peredaran benih ilegal. Pengawasan dilakukan dengan verifikasi data dari produsen atau sumber benih perkebunan yang mengirimkan benih ke Provinsi Sulawesi Barat, termasuk pemeriksaan di lapangan, pengecekan dokumen asal usul benih, dan pemeriksaan fisik benih.

Tugas dan fungsi UPTD Balai Pengawasan, Sertifikasi dan Pengujian Mutu Benih Perkebunan (BPSPMBP) Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat antara lain :

  1. Pengawasan peredaran dan pengujian mutu benih tanaman perkebunan;
  2. Pengawasan mutu ke sumber benih tanaman perkebunan;
  3. Pengujian laboratorium sertifikasi benih tanaman perkebunan;
  4. Pengawasan peredaran benih impor / introduksi tanaman perkebunan;
  5. Penyusunan perencanaan teknis unit pelaksanaan teknis dinas (UPTD) balai pengawasan, sertifikasi, dan pengujian mutu benih perkebunan dinas;
  6. Pelaksanaan urusan tata usaha unit pelaksanaan teknis dinas (UPTD) balai pengawasan, sertifikasi dan pengujian mutu benih perkebunan;
  7. Pembinaan dan pengawasan penangkaran dan pembibitan tanaman perkebunan;
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Dasar Hukum

  1. UU No. 22 Tahun 2019 (Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan)
    • Pasal 30 (Benih unggul merupakan benih tanaman dari varietas hasil pemuliaan atau introduksi yang telah dilepas oleh Pemerintah, dan apabila akan diedarkan harus disertifikasi dan diberi label)
  2. UU No. 39 Tahun 2014 (Perkebunan)
    • Pasal 31 (Varietas yang telah dilepas sebelum diedarkan harus disertifikasi dan diberi label)
  3. PP No. 5 Tahun 2021 (Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko)
    • Pasal 36 (Perizinan Berusaha pada subsektor perkebunan diantaranya produksi benih perkebunan)
  4. PP No. 26 Tahun 2021 (Penyelenggaraan Bidang Pertanian)
    • Pasal 53 (Benih Tanaman Perkebunan dapat berasal dari Benih unggul dan/atau Benih unggul lokal dan dapat dilakukan produksi, sertifikasi, pelabelan dan peredaran)
    • Pasal 54 ( Benih unggul dan benih unggul lokal berasal dari sumber benih yang sudah ditetapkan oleh Menteri)
    • Pasal 62 (Produsen benih tanaman perkebunan yang telah memiliki Perizinan Berusaha dapat mengedarkan Benih tanaman perkebunan setelah dilakukan sertifikasi dan diberi label)
  5. Permentan 50 tahun 2015 (Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Perkebunan)
    • Pasal 22 (Benih yang diproduksi sebelum diedarkan wajib disertifikasi)
    • Pasal 25 (Peredaran benih dilakukan pengawasan oleh PBT)
    • Pasal 26 (Ketentuan mengenai peredaran benih diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal a.n Menteri)
    • Pasal 27, 28, 29, 30 (Pembinaan dan Pengawasan)

Struktur Organisasi UPTD BPSPMBP

Rincian masing-masing jabatan pada UPTD Balai Pengawasan, Sertifikasi dan Pengujian Mutu Benih Perkebunan (BPSPMBP) telah tertuang pada Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat.

Close Menu